Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pernyataan Lengkap Malaysia usai Salah Sebut Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN
Advertisement . Scroll to see content

UU Ciptaker Resmi Diteken Jokowi, Dokumen Kini Bisa Diakses Publik

Senin, 02 November 2020 - 23:43:00 WIB
UU Ciptaker Resmi Diteken Jokowi, Dokumen Kini Bisa Diakses Publik
Presiden Joko Widodo. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). UU yang diberi nomor 11/2020 itu ditandatangani Jokowi pada Senin (2/11/2020) ini dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Naskah regulasi dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 tersebut kini sudah bisa diakses publik. Salah satu laman yang bisa menyediakan akses naskah UU Ciptaker adalah https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.

UU Ciptaker menuai pro dan kontra. Mulai dari masalah substansi hingga masalah jumlah halaman yang berubah-ubah. Bahkan, terakhir kali sebelum diteken, ada salah satu pasal yang hilang.

Terkait dengan substansi, Presiden Jokowi pun sempat mengklarifikasi beberapa hal yang menjadi perdebatan di publik pada awal Oktober lalu. Dia membantah UU Ciptaker menghapus cuti karyawan, UMR, dan jaminan sosial. Dia juga menyampaikan bahwa tak ada komersialisasi pendidikan dan resentralisasi kewenangan dari pemda ke pusat.

Menurut Jokowi, UU Ciptaker akan memudahkan perizinan dan menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak bagi para pencari kerja.

“Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,” kata Jokowi, Jumat (9/10/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut