UU Ciptaker Resmi Diteken Jokowi, Dokumen Kini Bisa Diakses Publik
Sementara berkaitan dengan jumlah halaman, pada akhir Oktober lalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan naskah UU Ciptaker sama dengan ada yang di DPR. Namun, dalam format yang disiapkan Setneg, jumlahnya memang 1.187 halaman.
“(Ini) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” katanya, Kamis (22/10/2020).
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, juga menjelaskan perihal hilangnya salah satu pasal terkait migas di UU tersebut. Menurutnya, pasal tersebut memang tidak seharusnya ada.
“Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang existing,” kata Dini, Jumat, (23/10/2020).
Editor: Ahmad Islamy Jamil