Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Politikus PDIP Utut Adianto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR
Advertisement . Scroll to see content

UU MD3 Berlaku, Pelantikan Wakil Ketua DPR Tambahan Selasa Depan

Kamis, 15 Maret 2018 - 11:53:00 WIB
UU MD3 Berlaku, Pelantikan Wakil Ketua DPR Tambahan Selasa Depan
Ketua DPR, Bambang Soesatyo. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perubahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang sudah disahkan oleh DPR resmi berlaku meskipun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). UU tersebut berlaku karena telah 30 hari sejak disahkan melalui sidang Paripurna DPR.

Salah satu materi dalam UU MD3 disepakati adanya penambahan kursi Wakil Ketua DPR dan diisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku partai pemenang Pemilu 2014. Rencananya, pelantikan Wakil Ketua DPR akan dilaksanakan pada Selasa mendatang.

"Maka kami akan menunggu siapa yang akan dikirim oleh PDIP untuk mengisi kursi yang kosong di Wakil Ketua DPR," ujar Ketua DPR, Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Pada kesempatan itu, dia juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) meskipun tidak bersedia menandatangani UU MD3 yang baru disahkan DPR. Dia khawatir, jika Jokowi jadi mengeluarkan Perppu akan menimbulkan kegaduhan politik baru.

"Peraturan sudah mengatur, manakala presiden tidak tanda tangan dalam waktu 30 hari maka UU tersebut berlaku secara efektif," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut