UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Cuti Bersama Tak Lagi Potong Jatah Cuti Tahunan
JAKARTA, iNews.id - Pekerja kini mendapat perlindungan lebih kuat terkait hak cuti bersama setelah pemerintah memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan. Melalui aturan baru ini, pelaksanaan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak lagi mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
Regulasi tersebut ditandatangani dan mulai berlaku pada 28 Oktober 2026. Undang-undang ini membawa sejumlah perubahan dalam perlindungan hak pekerja, mulai dari cuti tahunan, cuti melahirkan, hingga hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketentuan mengenai cuti bersama tercantum dalam Pasal 118 ayat (6). Aturan itu menegaskan bahwa perusahaan yang menerapkan cuti bersama berdasarkan ketetapan pemerintah pusat tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan pekerja.
"Dalam hal Perusahaan menerapkan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelaksanaannya tidak mengurangi hak cuti tahunan Pekerja/Buruh," tulis aturan tersebut dikutip Minggu (8/11/2026).
Ketentuan tersebut menjadi perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya. Dalam rezim ketenagakerjaan terdahulu, pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif. Pekerja yang mengambil cuti bersama dapat mengalami pengurangan jatah cuti tahunan.
Kini, melalui UU Nomor 27 Tahun 2026, perlindungan hak tersebut ditetapkan secara langsung dalam undang-undang. Dengan demikian, jatah cuti tahunan pekerja tetap utuh meskipun perusahaan menerapkan cuti bersama nasional.
Selain mengatur cuti bersama, Pasal 118 ayat (1) mewajibkan setiap pemberi kerja memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja. Sementara itu, Pasal 118 ayat (5) menetapkan hak cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Kepastian mengenai hak cuti ini menjadi perhatian menjelang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama 2027. Pemerintah telah menetapkan jadwal tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tersebut, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2027.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperluas perlindungan bagi pekerja perempuan yang melahirkan. Pasal 121 mengatur hak cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama.
Pekerja dapat memperoleh tambahan cuti paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi medis khusus. Ketentuan tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Selama menjalani cuti melahirkan, pekerja berhak menerima upah penuh selama tiga bulan pertama dan bulan keempat. Sementara itu, untuk bulan kelima dan keenam apabila mendapat perpanjangan cuti, pekerja berhak menerima 75 persen dari upah.
Ketentuan ini memperluas perlindungan dibandingkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah persalinan.
Tidak hanya pekerja perempuan, aturan baru tersebut juga memberikan hak cuti bagi pekerja laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan. Berdasarkan Pasal 124, suami berhak mendapatkan cuti selama dua hari dan dapat diperpanjang paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan bipartit.
Hak cuti pendampingan selama dua hari juga diberikan kepada suami apabila istrinya mengalami keguguran kandungan.
Perlindungan hak cuti juga berlaku bagi pekerja yang mengalami PHK. Pasal 232 ayat (1) huruf a poin 4 mengatur kewajiban perusahaan membayarkan uang penggantian hak kepada pekerja yang terkena PHK.
Penggantian tersebut mencakup hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Dengan demikian, sisa cuti tahunan pekerja tetap menjadi bagian dari hak yang harus diperhitungkan ketika hubungan kerja berakhir.
UU Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat ancaman pidana bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban memberikan waktu istirahat dan cuti.
Pasal 282 ayat (1) mengatur pemberi kerja yang melanggar ketentuan Pasal 118 ayat (1), ayat (2), atau ayat (5) dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak kategori II.
Apabila pelanggaran dilakukan oleh korporasi, Pasal 282 ayat (2) mengatur ancaman denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
Sementara itu, Pasal 312 mengatur bahwa seluruh peraturan pelaksanaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang diundangkan, yakni 28 Oktober 2027.
Berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2026 sekaligus mencabut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta menganulir sejumlah ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam ketentuan pencabutan undang-undang tersebut.
Editor: Donald Karouw