UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2
Dalam permohonannya, Ardi menjabarkan perbandingan pendidikan dari anggota parlemen di beberapa negara. Anggota parlemen di Iran, Ukraina, Polandia, 100 persen berpendidikan setingkat S2. Swedia memiliki 82 persen anggota parlemen berpendidikan S1.
Anwar Usman usai Pingsan di Wisuda Purnabakti MK: Kurang Tidur Habis Begadang
Sementara, Inggris menempatkan 90 persen anggotanya berpendidikan setingkat S2. Amerika memiliki 80 persen anggota parlemen dengan pendidikan setingkat S1.
Secara global di dunia, dalam pandangan pemohon, memiliki anggota legislatif yang sangat terdidik dengan 78 persen memiliki gelar sarjana (strata 1) dan 40 persen memiliki gelar Pascasarjana (S2 dan S3).
Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran
Sementara itu, di Indonesia bukan memiliki karakter demokrasi intelektual, melainkan anomali demokrasi yang rentan oligarki. Karena itu, dalam petitum pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 (S2) atau sederajat.
Editor: Aditya Pratama