Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andrie Yunus Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Peradilan Militer di MK
Advertisement . Scroll to see content

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Rabu, 29 April 2026 - 18:44:00 WIB
UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2
Pemohon atas nama Ardi Usman menggugat UU Pemilu di MK terkait batas pendidikan calon anggota legislatif (caleg) berpendidikan paling rendah lulusan S2. (Foto: Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam permohonannya, Ardi menjabarkan perbandingan pendidikan dari anggota parlemen di beberapa negara. Anggota parlemen di Iran, Ukraina, Polandia, 100 persen berpendidikan setingkat S2. Swedia memiliki 82 persen anggota parlemen berpendidikan S1.

Sementara, Inggris menempatkan 90 persen anggotanya berpendidikan setingkat S2. Amerika memiliki 80 persen anggota parlemen dengan pendidikan setingkat S1.

Secara global di dunia, dalam pandangan pemohon, memiliki anggota legislatif yang sangat terdidik dengan 78 persen memiliki gelar sarjana (strata 1) dan 40 persen memiliki gelar Pascasarjana (S2 dan S3). 

Sementara itu, di Indonesia bukan memiliki karakter demokrasi intelektual, melainkan anomali demokrasi yang rentan oligarki. Karena itu, dalam petitum pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata-2 (S2) atau sederajat.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut