UU Pesantren Disahkan, PBNU Minta Kemenag Keluarkan PP
JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Pesantren. PP ini diperlukan sebagai peraturan organik yang menjadi pegangan atau petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UU Pesantren.
"Ini agar UU Pesantren ini segera cepat dipahami oleh para pemangku pesantren, masyayikh, asatith di seluruh Indonesia," tutur Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj usai menerima kunjungan sejumlah anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Said pun mengapresiasi perjuangan FPKB bersama partai politik (parpol) lainnya di DPR yang telah mengesahkan UU Pesantren pada rapat paripurna, Selasa, 24 September 2019 lalu.
Menurutnya, UU Pesantren menunjukkan bahwa negara hadir dan mengakui pesantren sebagai pusat budaya dan keilmuan yang selama ini telah berhasil membangun pondasi bangsa.
Said juga berharap ke depan PKB bersama-sama dengan NU gencar melakukan sosialisais ke pesantren-pesantren agar UU ini benarbenar dipahami oleh para kiai dan ustaz di pesantren.