Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 352 Siswa Keracunan usai Santap MBG, Pimpinan DPR: Harus Diusut Menyeluruh!
Advertisement . Scroll to see content

UU SDA Disahkan, Gunakan Air untuk Usaha Tanpa Izin Bisa Didenda Rp5 Miliar

Rabu, 18 September 2019 - 05:00:00 WIB
UU SDA Disahkan, Gunakan Air untuk Usaha Tanpa Izin Bisa Didenda Rp5 Miliar
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). (Foto: Antara/Risyal Hidayat).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idRapat ParipurnaDPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi undang-undang. Kesepakatan atas RUU inisiatif DPR ini diperoleh setelah pembahasan yang cukup alot di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Banyak aturan yang tercantum dalam regulasi baru itu, mulai pemanfaatan air, perizinan, hingga ancaman pidana bagi mereka yang melanggar. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa bagi mereka yang menggunakan air untuk usaha tanpa izin bisa dijerat pidana dan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

Pengesahan UU SDA dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/9/2019). UU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2018.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu berjalan mulus. Sebanyak 10 fraksi di parlemen sepakat dengan pengesahan aturan baru itu.

"Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sumber Daya Air dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Fahri Hamzah kepada seluruh Anggota DPR yang disambut ketukan palu sidang tanda persetujuan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut