Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi VIII DPR dan Menhaj Gelar Rapat Tertutup, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

UU SDA Disahkan, Gunakan Air untuk Usaha Tanpa Izin Bisa Didenda Rp5 Miliar

Rabu, 18 September 2019 - 05:00:00 WIB
UU SDA Disahkan, Gunakan Air untuk Usaha Tanpa Izin Bisa Didenda Rp5 Miliar
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). (Foto: Antara/Risyal Hidayat).
Advertisement . Scroll to see content

Selain perizinan, UU itu juga mengatur soal ancaman pidana. Salah satunya Pasal 70 huruf c menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dipidana dengan penjara paling singkat setahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

“Itu juga berlaku bagi mereka yang melakukan kegiatan konstruksi dan nonkontruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” ujarnya.

Mewakili Pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, RUU SDA mutlak diperlukan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. RUU SDA sudah melalui proses mendalam dan dengan ini Presiden menyetujui RUU SDA disahkan menjadi UU.

Dengan pengesahan ini, RUU SDA akan menggantikan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan MK Nomor 85/PUU-XII/2013.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut