Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 352 Siswa Keracunan usai Santap MBG, Pimpinan DPR: Harus Diusut Menyeluruh!
Advertisement . Scroll to see content

UU SDA Disahkan, Gunakan Air untuk Usaha Tanpa Izin Bisa Didenda Rp5 Miliar

Rabu, 18 September 2019 - 05:00:00 WIB
UU SDA Disahkan, Gunakan Air untuk Usaha Tanpa Izin Bisa Didenda Rp5 Miliar
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). (Foto: Antara/Risyal Hidayat).
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Panja RUU SDA Lasarus dalam laporannya menyampaikan bahwa RUU SDA yang terdiri atas 16 bab dan 79 pasal telah mendapat persetujuan seluruh fraksi secara bersama dengan pemerintah dalam pembicaraan tingkat I.

Menurut dia, air sebagai bagian dari sumber daya air harus dikuasai negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945.


“RUU ini menegaskan hak rakyat atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari dijamin oleh negara. Selain itu, RUU ini juga memberikan penegasan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh akses untuk memanfaatkan Sumber Daya Air,” kata Wakil Ketua Komisi V ini.

Selain itu, untuk memaksimalkan implementasi RUU SDA, Pemerintah diminta segera membentuk aturan turunan serta meningkatkan kordinasi dan sinkronisasi lintas instansi.

Anggota Komisi V Sungkono mengatakan, keberadaan UU SDA sangat penting. Banyak poin krusial dalam peraturan yang baru disahkan itu. Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut