Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Advertisement . Scroll to see content

UU TPKS Disahkan, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur

Selasa, 12 April 2022 - 13:10:00 WIB
UU TPKS Disahkan, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur
Pengesahan RUU TPKS (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022). Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya yang juga sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyebut ada sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.

"Cakupan tindak pidana kekerasan seksual, disepakati ada sembilan jenis, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik," ujar Willy di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta.

Ia menyebutkan RUU TPKS secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 93 Pasal.

"RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini telah menjadi bukti bahwa saling berdialog mendudukkan kepentingan, menurunkan ego golongan, dan percaya pada asasi kepentingan," tambah kata Willy.

Willy berharap dengan RUU ini masyarakat Indonesia khususnya kaum perempuan dan anak tidak lagi mengalami kekerasan seksual. "Sejarah memberikan bukti, bahwa kemuliaan sebuah bangsa terletak pada bagaimana bangsa itu memuliakan perempuannya," katanya. 

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut