Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Nikita Mirzani Live TikTok di Penjara, Cek Faktanya  
Advertisement . Scroll to see content

Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Senin, 01 September 2025 - 17:05:00 WIB
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dalam sidang kasus asusila anak Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Vadel Badjideh dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dalam sidang kasus asusila anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/9/2025). Ini diungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten. 

Dia menjelaskan sidang kasus tersebut digelar secara tertutup karena melibatkan korban anak di bawah umur. 

"Dan sidang dilakukan secara online. Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai tanggal 4 September menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," ujar Rio Barten di kantornya, Senin (1/8/2025). 

Rio Barten mengungkapkan tuntutan yang diterima Vadel dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "JPU sudah menyampaikan surat tuntutannya. Dituntut selama 12 tahun, denda Rp1 Miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya. 

Sidang lanjutan kasus ini, kata Rio, akan digelar pada Senin, 8 September 2025 dengan agenda pembacaan peidoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
 
"Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda 1 minggu ke depan untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa," kata Rio. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut