Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Menkes Larang Perempuan Berhubungan dengan Cowok Perokok
Advertisement . Scroll to see content

Vaksin Covid-19 Booster Syarat Mudik, Kemenkes : Untuk Melindungi Masyarakat, Bukan Mempersulit

Sabtu, 26 Maret 2022 - 09:29:00 WIB
Vaksin Covid-19 Booster Syarat Mudik, Kemenkes : Untuk Melindungi Masyarakat, Bukan Mempersulit
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan keputusan diwajibkannya vaksinasi booster tidak semata-mata diambil tanpa pertimbangan yang jelas dan matang.  (Foto : BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

Tak hanya itu, Nadia mengatakan, mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua. Menurut dia, risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau lansia di kampung halaman.

Dengan demikian, lanjut dia vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan. Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.

"Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap," ucapnya. 

Dengan masifnya vaksinasi, merupakan upaya komunal. Hal itu bertujuan untuk tidak hanya melindungi diri, namun sekaligus melindungi masyarakat Indonesia terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat Covid-19.

"Mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari kematian akibat Covid 19. Bukan untuk mempersulit mobilitas," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut