Vaksin MR Mengandung Babi, Kemenkes Tetap Gunakan untuk Imunisasi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan terus menggunakan vaksin Measles Rubella (MR) dalam pelaksanaan program nasional imunisasi anak-anak Indonesia. Vaksin MR telah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menanggapi kabar keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan penggunaan vaksin MR karena mengandung babi, Kepala Biro Humas Kementerian Kesehatan, Widyawati Rokom menyampaikan, penggunaan vaksi MR karena mengacu prosedur. Untuk itu, penggunaanya pada program nasional imunisasi tidak akan berubah.
"Sesuai peraturan, vaksin MR sudah mendapat izin edar dari BPOM," kata Widyawati, saat dihubungi iNews.id, Rabu, (22/8/2018). Selain itu, Kemenkes juga menekankan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan penggunaannya.
"Prinsipnya, Kemenkes berjalan dengan prosedur yang ada saat ini. Sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan MUI tentang MR," ujarnya.
MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR Produk dari Serum Institute of India (SII) untuk Imunisasi yang diterbitkan di Jakarta, Senin (20/8/2018).