Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 131.393 Orang Indonesia Kena DBD Sepanjang 2025, Karawang Mendominasi!
Advertisement . Scroll to see content

Vaksin MR Mengandung Babi, Kemenkes Tetap Gunakan untuk Imunisasi

Rabu, 22 Agustus 2018 - 12:33:00 WIB
Vaksin MR Mengandung Babi, Kemenkes Tetap Gunakan untuk Imunisasi
Petugas kesehatan melakukan imunisasi campak dan rubella di salah satu sekolah Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto: ilustrasi/dok).
Advertisement . Scroll to see content

MUI menetapkan, hukum vaksin MR produk dari SII haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Kendati demikian, penggunaannya pada saat ini dibolehkan.

“Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dharurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal,” demikian bunyi ketentuan hukum dalam fatwa MUI itu.

Terkait polemik ini, Komisi IX DPR berencana memanggil Kemenkes pada awal September. Anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz meminta pemerintah harus tetap mencari produk-produk vaksin halal untuk menggantikan vaksin MR yang sudah 10 tahun ini digunakan oleh masyarakat.

"Maka kita minta kepada pemerintah agar segera mencari produk-produk yang bisa membuat umat Islam itu nyaman memakai vaksin MR," kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut