Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Verifikasi 12 Parpol Lama, Ini Metode yang Akan Digunakan KPU

Jumat, 19 Januari 2018 - 16:14:00 WIB
Verifikasi 12 Parpol Lama, Ini Metode yang Akan Digunakan KPU
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: dok. Okezone.com).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, instansinya telah menyiapkan metode sederhana terkait pelaksanaan verifikasi faktual untuk 12 partai politik (parpol) yang kini duduk di parlemen.

Metode tersebut diharapkan bisa menjadi jawaban atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, metode verifikasi yang digunakan KPU untuk 12 parpol lama itu tidak membutuhkan banyak orang. Metode tersebut berbeda dengan verifikasi yang dilakukan KPU terhadap empat parpol baru, yaitu Partai Persatuan Indonesai (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

"(Pada proses verifikasi) sebelumnya, verifikator KPU yang datang ke rumah-rumah. Tapi sekarang partai yang kami minta menghadirkan orang-orang (pengurus) mereka ke kantor (KPU). Kalau enggak bisa (hadir), akan dilakukan video conference," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/1/2018).


Dia menuturkan, untuk menyiapakan pelaksanaan verifikasi tersebut, KPU akan berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tidak mengalami perubahan signifikan, sehingga penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masih mungkin diterapkan dalam verifikasi parpol berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut