Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ramai Pengendara Copot Pelat Nomor Belakang Hindari Tilang Elektronik, Denda Rp500 Ribu Menanti
Advertisement . Scroll to see content

Viral Isu Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Polisi

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:19:00 WIB
Viral Isu Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Polisi
Ilustrasi pejalan kaki. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menanggapi isu yang ramai di media sosial tentang pejalan kaki bisa terkena tilang ETLE. Dia memastikan tilang elektronik sejauh ini baru diberlakukan bagi kendaraan bermotor.

"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum," kata Komarudin kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Dia menjelaskan, hak dan kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas sendiri telah diatur di pasal 131 dan 132 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Pasal 131 memuat tiga ayat. Ayat pertama mengatur pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Ayat kedua menjelaskan pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Kemudian ayat ketiga Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.  

"Ketentuan lainnya bisa dilihat pada pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22/2009," kata Komarudin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut