Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutalnya Pemberontak Sudan, Perkosa Puluhan Perempuan Dewasa dan Anak-Anak di Hadapan Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Viral Laporan Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur, KSP Harap Kapolri Turun Tangan

Jumat, 08 Oktober 2021 - 20:59:00 WIB
Viral Laporan Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur, KSP Harap Kapolri Turun Tangan
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodharwardani meminta Kapolri turun tangan terkait kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur(Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pada tanggal 7 Desember 2020 Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas tentang penanganan kasus kekerasan kepada anak, Presiden Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya. Presiden Jokowi juga menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera.

“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karena itu pelakunya harus dihukum berat” ujarnya.

Dia pun berpendapat adanya kasus perkosaan, kekerasan seksual pada anak dan  penghentian penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti ini semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dimana di dalam RUU tersebut mengandung norma khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut