Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Miliki Senpi untuk Tagih Utang ke Bandar Narkoba, Pecatan Polisi Ditangkap di Pekanbaru 
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pecatan TNI Mengaku Kostrad Tabrak Mobil Patwal Kapolres Kendal dan Pukul Polisi

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:57:00 WIB
Viral Pecatan TNI Mengaku Kostrad Tabrak Mobil Patwal Kapolres Kendal dan Pukul Polisi
BH saat diamankan polisi usai menabrak mobil patwal dan mengaku sebagai anggota TNI aktif.  (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

“Tersangka saat menyerang petugas mengaku sebagai anggota Kostrad. Tapi dari hasil verifikasi, dia sudah dipecat secara tidak hormat dari Kodim 0715/Kendal sejak 2018. Jadi statusnya sekarang adalah warga sipil,” ujar Letkol Ely.

Atas perbuatannya, polisi menjerat BH dengan sejumlah pasal berat karena aksinya yang membahayakan keselamatan dan membawa senjata api ilegal. BH dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Dia juga dijerat Pasal 213 KUHP karena menyerang aparat yang sedang bertugas, dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini BH telah ditahan di Polres Kendal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut