Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Viral Pemotor Tidur di Pinggir Jalan, Polisi Beri Peringatan

Sabtu, 03 Desember 2022 - 09:06:00 WIB
Viral Pemotor Tidur di Pinggir Jalan, Polisi Beri Peringatan
Seorang pengendara motor tertidur di pinggir jalan membuat heboh pengendara lain yang melintas di Flyover Jalan Gatot Subroto, Tangerang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Tingkah seorang pengendara motor di Tangerang membuat heboh pengendara lain yang melintas di Flyover Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (2/12/2022) pagi. Pengendara motor itu tertidur di tepi flyover, karena lelah dan menepi sebentar untuk istirahat.

"Iya, kita dapat laporan dari warga ada orang tidur di atas jembatan pakai motor. Kita respons cepat dengan datangi, kita bangunin pengemudi motor tersebut untuk keselamatannya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu (3/12/2022).

Usai dibangunkan dan diperiksa oleh polisi di lokasi, dipastikan bahwa pemotor itu tidak ada indikasi terlibat tindakan kriminal. Meski demikian, Kapolres mengingatkan akan bahaya menepi di flyover terlebih dalam keadaan tidur. Lalu lintas di flyover pada pagi hari cenderung lebih tinggi karena termasuk jam sibuk.

"Pemotor dipastikan tidak melakukan kriminal. Ini kan takut membahayakan kepada pengendara tersebut apalagi lalu lalang kendaraan cukup tinggi di pagi hari, sehingga bisa berpotensi tertabrak kendaraan lain yang melewati Flyover tersebut," ujar Zain.

Sementara itu, diketahui bahwa pemotor tersebut diduga mabuk dan kelelahan hingga memilih tidur di atas motornya saat dalam perjalanan pulang ke rumah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut