Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Penumpang KA Sancaka Korban Pelemparan Batu Jalani Perawatan di RS Mata Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Viral Penumpang KA Sancaka Terluka Dilempar Batu, KAI Daop 4 Gandeng TNI-Polri Patroli Gabungan

Rabu, 09 Juli 2025 - 10:07:00 WIB
Viral Penumpang KA Sancaka Terluka Dilempar Batu, KAI Daop 4 Gandeng TNI-Polri Patroli Gabungan
Petugas KAI bersama aparat TNI dan Polri melakukan patroli di jalur KA rawan pelemparan di Grobogan. (Foto: Humas KAI DAOP 4 Semarang)
Advertisement . Scroll to see content

GROBOGAN, iNews.id - Insiden pelemparan batu ke Kereta Api Sancaka viral di media sosial. Dua penumpang mengalami luka akibat pecahan kaca jendela yang terkena lemparan batu dari luar saat KA Sancaka melintas di wilayah Grobogan, Jawa Tengah.

Kejadian ini terjadi pada Minggu malam, 6 Juli 2025 sekitar pukul 22.45 WIB. Dalam rekaman video memperlihatkan korban berdarah di bagian wajah yang diunggah akun Instagram @widya_anggraini_awaw.

Korban menumpangi KA Sancaka yang melayani rute Yogyakarta–Surabaya Gubeng. Saat insiden, kereta sedang melaju menuju Surabaya.

Manajemen KAI Daop 4 Semarang menyatakan penyesalan mendalam atas insiden tersebut. Mereka mengecam keras tindakan pelemparan batu yang membahayakan keselamatan perjalanan.

“Kami sangat mengecam aksi pelemparan batu ke kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo, Rabu (9/7/2025).

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 4 Semarang menggandeng aparat TNI dan Polri. Babinsa dan Bhabinkamtibmas turut dilibatkan dalam patroli di daerah rawan pelemparan.

Selain patroli rutin, KAI juga gencar melakukan sosialisasi kepada warga dan sekolah yang berada di sekitar jalur rel. Langkah ini dilakukan agar masyarakat turut menjaga keamanan perjalanan kereta.

Penumpang wanita menjadi korban dari lemparan batu ke arah kereta api. (Foto: Instagram)
Penumpang wanita menjadi korban dari lemparan batu ke arah kereta api. (Foto: Instagram)

“Saat patroli, KAI Daop 4 Semarang juga melibatkan anggota TNI dan Polri yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Termasuk juga saat edukasi dan sosialisasi,” kata Franoto.

KAI mengingatkan aksi pelemparan batu terhadap rangkaian KA yang sedang melaju merupakan tindak pidana serius. Pelaku bisa dikenakan Pasal 194 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut