Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Penumpang KA Sancaka Korban Pelemparan Batu Jalani Perawatan di RS Mata Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Viral Penumpang KA Sancaka Terluka Dilempar Batu, KAI Daop 4 Gandeng TNI-Polri Patroli Gabungan

Rabu, 09 Juli 2025 - 10:07:00 WIB
Viral Penumpang KA Sancaka Terluka Dilempar Batu, KAI Daop 4 Gandeng TNI-Polri Patroli Gabungan
Petugas KAI bersama aparat TNI dan Polri melakukan patroli di jalur KA rawan pelemparan di Grobogan. (Foto: Humas KAI DAOP 4 Semarang)
Advertisement . Scroll to see content

Franoto menyebut ancaman hukumannya sangat berat, apalagi jika mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kemudian ayat (2), disebutkan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ucapnya.

KAI mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang tinggal di dekat rel, untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Terlebih jika ada anak-anak atau remaja bermain di sekitar jalur kereta.

“Karena dampak dari aksi pelemparan tersebut akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalamnya,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut