Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Rombongan Moge Terobos Jalur Busway, Polisi: Sudah Kena Tilang Elektronik
Advertisement . Scroll to see content

Viral Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar, Segini Dendanya

Jumat, 08 Agustus 2025 - 07:18:00 WIB
Viral Rombongan Moge Terobos Jalur Transjakarta di Jakbar, Segini Dendanya
Viral rombongan moge nekat menerobos jalur Transjakarta di wilayah Jakarta Barat (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pengendara moge ini masing-masing dikenai denda Rp500.000 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara moge adalah pelanggaran marka jalan.

"Denda Rp500.000. (Pemotor melanggar) Pasal 28 Ayat 1 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Ojo.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut