Viral Rombongan Wapres Beri Jalan ke Ambulans, Paspampres: Hal yang Sewajarnya
Selasa, 18 Oktober 2022 - 10:50:00 WIB
“Nah dalam video itu, kita ada bunyi sirine ambulans, maka bagian kawal belakang menginfokan, terus komando perjalanan memerintahkan geser mobil rangkaian untuk memberi jalan ambulans,” ujar Oni.
Saat itu rangkaian mobil Wapres sedang berada di tol sekitar Pancoran, Jakarta Selatan, menuju Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134, ambulans yang membawa orang sakit memang wajib didahulukan.
Editor: Reza Fajri