Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Soroti Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Minta Mendagri Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Viral Tukang Bubur Didenda PPKM Darurat Rp5 Juta, Mendagri Sebut Kewenangan Daerah

Jumat, 09 Juli 2021 - 20:14:00 WIB
Viral Tukang Bubur Didenda PPKM Darurat Rp5 Juta, Mendagri Sebut Kewenangan Daerah
Mendagri Tito Karnavian menyebut kewenangan denda pada PPKM Darurat kebijakan pemerintah daerah (Foto: Kemendagri)
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kapolri ini mengatakan pelaksanaan perda tersebut dapat dilaksanakan dengan acara pemeriksaan singkat. Penindakan  disebut sebagai tindak pidana ringan dengan melibatkan satpol PP dan kepolisian.

“Kemudian langsung disidangkan di tempat oleh pengadilan didampingi oleh kejaksaan. Dan langsung dikenakan denda saat itu juga. Ini dikemas dalam suatu operasi yang sudah disepakati yaitu operasi yustisi namanya. Mirip seperti tilang seperti itu,” ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut