Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IDAI Sarankan Anak di Bawah 2 Tahun Tidak Boleh Diberikan HP Sama Sekali!
Advertisement . Scroll to see content

Virtual Police Tegur 21 Akun Medsos terkait Potensi Pelanggaran UU ITE

Selasa, 02 Maret 2021 - 08:33:00 WIB
Virtual Police Tegur 21 Akun Medsos terkait Potensi Pelanggaran UU ITE
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Virtual Polisi telah memberikan teguran kepada 21 akun medsos terkait potensi pelanggaran UU ITE. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Virtual Police yang dioperasikan Bareskrim Polri telah mengirim teguran ke 21 akun media sosial (medsos). Teguran diberikan terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Data itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/3/2021).

"Ya benar sudah 21 akun," kata Argo.

Argo menjelaskan akun-akun itu kebanyakan ditegur lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi. Saat mendeteksi hal tersebut, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut