Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan

Jumat, 04 September 2026 - 21:04:00 WIB
Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

Putusan banding juga membatalkan pidana tambahan kedua terdakwa berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, majelis hakim banding menguatkan vonis terhadap Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Keduanya masing-masing tetap dihukum 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," tulis keterangan vonis tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Vonis dibacakan dalam sidang pada Rabu (10/6/2026).

Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka.

Dalam putusan tingkat pertama, Serda Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, sedangkan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Kapten Nandala Dwi Prasetya dihukum 2 tahun penjara dan Lettu Sami Lakka divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut