Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan

Jumat, 04 September 2026 - 21:04:00 WIB
Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

Selain pidana penjara, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

"Terdakwa 1 (Serda Edi Sudarko), pidana pokok penjara selama tiga tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Lettu Budhi Hariyanto) pidana pokok penjara selama dua tahun dan enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (10/6/2026).

Sementara itu, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak dijatuhi hukuman pemecatan. Majelis hakim tingkat pertama menilai keduanya masih dapat dibina dan dipertahankan sebagai prajurit TNI.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut