Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Paripurna Pemakzulan Bupati Sudewo, Massa Pro dan Kontra Datangi DPRD Pati
Advertisement . Scroll to see content

Wacana Hak Angket, TKN Nilai Gugatan Pemilu Harusnya Dibawa ke Jalur Hukum Bukan Politik

Sabtu, 24 Februari 2024 - 22:35:00 WIB
Wacana Hak Angket, TKN Nilai Gugatan Pemilu Harusnya Dibawa ke Jalur Hukum Bukan Politik
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Saleh Partaonan Daulay. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Saleh Partaonan Daulay menilai gugatan terkait Pemilu 2024 harusnya melalui jalur hukum bukan politik. Penyelesaian pemilu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Saya ingin mengingatkan kita semua bahwa kalau ini bergulir pada hak angket, ini salah satu hal yang saya kira proses yang mestinya diselesaikan di jalur hukum, bukan malah dibawa ke jalur politik," kata Saleh saat dihubungi iNews.id, Sabtu (24/2/2024).

Menurut dia, wacana hak angket merupakan bagian upaya partai politik untuk bergabung koalisi pemerintah.

"Memang bisa jadi, usulan hak angket seperti ini digaungkan lagi, ujungnya bagian politik. Jadi akan dijual ini bagaimana kita bersatu lagi," katanya.

Dia juga mengatakan negosiasi petinggi partai dan kontrak politik juga sangat memengaruhi yang kalah untuk bergabung menjadi koalisi dengan pemenang.

"Walaupun sudah ada kesimpulan hak angket, tapi ke depannya partai politik, antara partai dengan pemerintah itu bisa tidak sinkron dan belum tentu menguntungkan kita semua," katanya.

Diketahui, wacana hak angket DPR pertama kali diusulkan oleh Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Koalisi Perubahan yakni PKS, Nasdem dan PKB pun siap mendukung PDIP mengusulkan hak angket untuk mengungkap kecurangan pemilu.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut