Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo!
Advertisement . Scroll to see content

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Menkum: Perlu Dipertimbangkan

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:38:00 WIB
Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Menkum: Perlu Dipertimbangkan
Menkum Supratman Andi Agtas (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons wacana pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Menurutnya, wacana itu bisa dipertimbangkan.

"Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan. Pertama, pemilihan kepala daerah di undang-undang dasar maupun di undang-undang pemilu itu kan diksinya adalah dipilih secara demokratis. Dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya pilkada langsung," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Beberapa faktor yang bisa dipertimbangkan adalah efisiensi dalam penyelenggaraan pilkada. Kemudian juga aspek sosial serta kerawanan. 

Supratman mengungkapkan, usulan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD sudah lama dibicarakan di tingkat partai politik.

"Dan hari ini saya melihat trennya positif sambutan dari masyarakat. Saya berharap ini akan terus bergulir untuk kita mencari sebuah pola demokrasi memang yang sesuai dengan pendiri bangsa," ujarnya.

Mengenai anggapan demokrasi akan mundur jika pilkada dilakukan oleh DPRD, Supratman menilai semuanya tergantung kepada kebutuhan bangsa Indonesia. Menurutnya, yang terpenting bukan prosedural tetapi subtansi demokrasi.

"Kalau kemudian ternyata itu menimbulkan efek atau gejolak di masyarakat, kemudian terjadi inefisiensi, uang negara habis dan ternyata juga hasilnya tidak maksimal, tentu perlu kajian yang lebih dalam," kata Supratman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut