Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Mahar Pernikahan Unik di Pasuruan, Speaker Sound Horeg 18 Inci Simbol Cinta dan Usaha
Advertisement . Scroll to see content

Wacana KUA Tempat Nikah Semua Umat, Kemenag: Bukan Campur Aduk Agama, Hanya Mencatat

Senin, 04 Maret 2024 - 16:40:00 WIB
Wacana KUA Tempat Nikah Semua Umat, Kemenag: Bukan Campur Aduk Agama, Hanya Mencatat
Kepala Balitbang Diklat Kemenag, Suyitno (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, selama ini non-muslim mencatatkan pernikahannya di dinas kependudukan.

"Sekarang masih ada mengatur tentang UU Kependudukan, tapi jangan lupa setelah saya pelajari di atas UU itu masih ada UUD 1945, yang itu jelas kewenangan agama itu jelas mandatori negara dan negara menurunkan tusinya (tugas dan fungsi) ke Kemenag," katanya. 

Dengan demikian, Suyitno berharap tidak ada salah paham lagi terkait inisiasi penggunaan KUA sebagai tempat pernikahan semua agama.

"Jadi diskresi UU sangat dimungkinkan untuk digunakan bahwa KUA bisa digunakan sebagai tempat pencatatan nikah di semuanya. Penting masyarakat diberikan edukasi banyak, masih salah paham seolah-olah persoalan teologis, ini administratif," kata dia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut