Wacana KUA Tempat Nikah Semua Umat, Kemenag: Bukan Campur Aduk Agama, Hanya Mencatat
Namun, selama ini non-muslim mencatatkan pernikahannya di dinas kependudukan.
"Sekarang masih ada mengatur tentang UU Kependudukan, tapi jangan lupa setelah saya pelajari di atas UU itu masih ada UUD 1945, yang itu jelas kewenangan agama itu jelas mandatori negara dan negara menurunkan tusinya (tugas dan fungsi) ke Kemenag," katanya.
Dengan demikian, Suyitno berharap tidak ada salah paham lagi terkait inisiasi penggunaan KUA sebagai tempat pernikahan semua agama.
"Jadi diskresi UU sangat dimungkinkan untuk digunakan bahwa KUA bisa digunakan sebagai tempat pencatatan nikah di semuanya. Penting masyarakat diberikan edukasi banyak, masih salah paham seolah-olah persoalan teologis, ini administratif," kata dia.
Editor: Reza Fajri