Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ranperda RPJMD 2025-2029 Resmi Disahkan, Pramono: Landasan Pembangunan Jakarta 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Wacana Pekerja Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Kata Pramono

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:29:00 WIB
Wacana Pekerja Swasta Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Ini Kata Pramono
Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebut kebijakan naik transportasi umum setiap Rabu bagi pegawai swasta di Jakarta hingga saat ini belum diatur (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu," tulis poin pertama Ingub.

Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.

Aturan ini dikecualikan bagi ASN yang sedang sakit, hamil, disabilitas dan petugas lapangan yang memerlukan mobilitas tertentu. 

Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk mengawasi dan bertanggung jawab terhadap pegawai di unit kerjanya. Dia mewajibkan ASN yang naik transportasi umum untuk mengunggah buktinya ke media sosial.

"Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto," tulis poin terakhir.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut