Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Wagub DKI Jakarta Minta Kebijakan soal Tenaga Honorer Ditinjau Ulang

Rabu, 08 Juni 2022 - 12:44:00 WIB
Wagub DKI Jakarta Minta Kebijakan soal Tenaga Honorer Ditinjau Ulang
Ahmad Riza Patria berharap aturan soal tenaga honorer ditinjau ulang (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Aturan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK diundangkan pada 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sebagaimana tersebut dalam Pasal 99 ayat 1 jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN," bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut dikutip, Kamis (2/6/2022). 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut