Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Paspor Harun Masiku sudah Dicabut, Pencarian Terus Dilakukan
Advertisement . Scroll to see content

Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara Perkara Suap Harun Masiku

Senin, 24 Agustus 2020 - 16:04:00 WIB
Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara Perkara Suap Harun Masiku
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/8/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/8/2020). Wahyu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim Tipikor menyebutkan, Wahyu Setiawan terbukti bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).

Dalam perkara ini, majelis hakim juga memvonis staf Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsidair 4 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa dua Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," ucapnya.

Hal yang memberatkan keduanya yakni perbuatan Wahyu maupun Tio tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan para terdakwa juga berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan Pancasila. Para terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya.

"Perbuatan yang meringankan, di tahap penyidikan, terdakwa 1 (Wahyu) telah mengembalikan uang 15.000 dolar Singapura dan uang Rp500 juta kepada negara melalui rekening KPK, bersikap sopan di persidangan, serta para terdakwa memiliki tanggungan keluarga," kata dia.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana.

Jaksa menyatakan Wahyu terbukti menerima suap sejumlah Rp600 juta dari kader PDIP, Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut