Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Wahyu Setiawan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, KPK Pertimbangkan Banding

Senin, 24 Agustus 2020 - 19:58:00 WIB
Wahyu Setiawan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, KPK Pertimbangkan Banding
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Sekadar informasi, vonis hakim terhadap Wahyu lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Wahyu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Wahyu juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana. Namun, hakim menolak tuntutan pencabutan hak politik Wahyu Setiawan.

Wahyu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP, Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu (PAW).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut