Wahyu Setiawan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, KPK Pertimbangkan Banding
Sekadar informasi, vonis hakim terhadap Wahyu lebih rendah dua tahun dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Wahyu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wahyu Setiawan Jalani Sidang Vonis Siang Ini
Tak hanya itu, Wahyu juga dituntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana. Namun, hakim menolak tuntutan pencabutan hak politik Wahyu Setiawan.
Wahyu dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP, Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengajuan JC Wahyu Setiawan Ditolak
Editor: Djibril Muhammad