Wahyu Setiawan Terjerat Kasus di KPK, KPU Tak Berikan Bantuan Hukum
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya, Wahyu Setiawan yang terjerat kasus hukum di Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Wahyu telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
KPU saat ini masih berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU sedang fokus penanganan kelembagaan setelah Wahyu Setiawan terjerat kasus di KPK.
"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan," ujar Arief di Jakarta, Jumat (10/1/2020).
BACA JUGA:
Kasus Suap PAW Caleg PDIP, Begini Respons Riezky Aprilia
Kasus PAW Anggota DPR, KPK Akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sementara proses pergantian Wahyu Setiawan di KPU masih menunggu surat resmi pengunduran diri. Dia baru mengetahui pernyataan Wahyu Setiawan akan mengundurkan diri dari pemberitaan di media.
"Saya juga sudah meminta kepada biro terkait untuk mempersiapkan dokumen yang kemungkinan dibutuhkan karena statusnya sudah ditetapkan (oleh KPK)," katanya.
Editor: Kurnia Illahi