Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur hingga 2028, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur hingga 2028, Ini Daftarnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 04:00:00 WIB
Sertifikasi Wajib Halal Sejumlah Produk Diundur hingga 2028, Ini Daftarnya
Wajib sertifikasi Halal mundur hingga 2028 untuk beberapa jenis produk. (Foto : Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengundurkan penerapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk dan jasa hingga 17 Oktober 2028. Sebelumnya, tenggat yang ditetapkan, yakni 17 Oktober 2026.

Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Penyesuaian ini memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan perpanjangan berlaku untuk sejumlah kategori produk dan jasa dengan jadwal pemberlakuan yang disesuaikan.

“Yang pada intinya mengatur tentang Perpanjangan Penahapan atas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa, yang tadinya diberlakukan sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026, menjadi sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028,” jelas Susiwijono dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Daftar Produk yang Mendapat Perpanjangan hingga 2028

Perubahan Pasal 160 mengatur jadwal kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa terkait. Untuk kategori makanan, minuman, dan hasil sembelihan di luar jasa penyembelihan, ketentuan baru mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut