Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Beri Karpet Merah untuk UMKM Dapat Legalitas Usaha, Begini Skemanya
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Sertifikasi Halal Ditunda hingga 2028, Menteri UMKM Maman Ungkap Penyebabnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:20:00 WIB
Wajib Sertifikasi Halal Ditunda hingga 2028, Menteri UMKM Maman Ungkap Penyebabnya
Menteri UMKM Maman Abdurrahman (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menunda batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dari rencana berlaku mulai 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028. Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap penyebabnya.

Maman mengatakan, penundaan tersebut dilakukan lantaran berdasarkan aspirasi dan data yang dihimpun, masih banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Selain belum siap secara administratif, biaya pengurusan sertifikasi menjadi salah satu kendala.

"Ini demi untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan UMKM di Tanah Air kita, maka Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk menangguhkan kewajiban deadline tanggal 17 Oktober kemarin diundur sampai tahun 2028," ujar Maman, dikutip Jumat (23/10/2026).

Maman juga menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal sebenarnya bukan kebijakan baru yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dia menyatakan, ketentuan tersebut merupakan amanat undang-undang yang telah berlaku sejak 2014 lalu.

Menurut dia, jumlah entitas usaha yang telah memperoleh sertifikasi halal saat ini baru mencapai 4.432.039, dengan jumlah produk yang tersertifikasi sekitar 16 juta. Angka tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan sertifikasi halal secara nasional.

"Ini masih jauh sekali dari yang kita inginkan," katanya.

Maman mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan intensif bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Koordinator Perekonomian, serta sejumlah asosiasi pelaku usaha, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Pembahasan tersebut bertujuan mencari formula terbaik agar kewajiban sertifikasi halal tetap dapat dijalankan tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku UMKM.

"Kita setuju bahwa kita perlu menjalankan undang-undang ini, tetapi jangan sampai undang-undang ini justru malah menjadi beban bagi UMKM kita. Ya, kita akan lagi cari formula yang terbaik," ucapnya.

Namun begitu, Maman belum dapat menjelaskan secara terperinci mekanisme penundaan maupun langkah teknis yang akan diterapkan pemerintah. Pasalnya, pembahasan dengan sejumlah pihak terkait masih berada pada tahap awal.

"Saya belum bisa bicara lebih jauh, lebih teknis, karena ini masih dalam tahap pembicaraan awal, pre-elementary discussion kita dengan beberapa institusi. Namun perintah Pak Presiden kemarin, agar ini tidak menjadi beban, perintah Presiden agar ditanggungkan terlebih dahulu," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut