Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP bakal Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Suap Kantor Pajak Jakut
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Pegawai KPK Tidak Lulus Tes ASN Jangan Diberhentikan

Kamis, 13 Mei 2021 - 07:40:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Pegawai KPK Tidak Lulus Tes ASN Jangan Diberhentikan
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, konsekuensi dari aturan tersebut, yaitu para pegawai KPK akan melalui berbagai tes sebelum menjadi ASN, salah satunya tes wawasan kebangsaan.

"TWK tersebut meliputi integritas dalam berbangsa dan bernegara serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan netralitas dan anti-radikalisme," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyebut sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat menjadi ASN, bukan dinonaktifkan namun diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya langsung.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut