Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Sebut Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Sakiti Hati Rakyat, Desak Pelaku Ditindak Tegas
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua Komisi VII DPR Sebut Kebijakan soal Minyak Goreng Sudah Pro Rakyat

Selasa, 22 Maret 2022 - 21:45:00 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR Sebut Kebijakan soal Minyak Goreng Sudah Pro Rakyat
Ilustrasi minyak goreng. (MNC POrtal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Permasalahan terkait kelangkaan dan  mahalnya harga minyak goreng masih menjadi isu panas menjelang Ramadhan. Ketersediaan di pasar tradisional disebut aman meski harganya mahal.

Regulasi yang dibuat oleh pemerintah seharusnya dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga stabilisasi ketersediaan minyak goreng dapat berjalan dengan baik pula.

“Regulasi itu sudah pro-rakyat,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman, Selasa (22/3/2022).

Penyebab langka dan mahalnya harga minyak goreng sekarang ini, selain karena ulah spekulan, juga akibat kelangkaan bahan baku dan gangguan kondisi supply chain dunia. 

“Ada banyak penyebabnya. Ulah mafia dan spekulan yang mengganggu proses supply chain di dalam negeri juga tidak bisa diabaikan,” kata Maman yang juga anggota Fraksi Partai Golkar. 

Distribusi menjadi terhambat, karena pelaku usaha juga mengurangi produksi. Ditambah pula, aksi pemborongan massal dan harga minyak sawit global yang melonjak tinggi membuat permasalahan semakin meluas.

Kelangkaan minyak goreng juga disebabkan adanya indikasi  penyimpanan stok dalam jumlah di atas rata-rata kebutuhan bulanan. Ini  kemudian dijual kembali oleh reseller atau spekulan dengan harga di atas ketentuan.

Selain itu, perang antara Rusia dan Ukraina juga mengganggu rantai pasok, karena menyebabkan terganggunya ketersediaan gandum dan beberapa bahan produksi lain. 

Saat ini, Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Di sisi lain, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter. 

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam 1 bulan terakhir.


Usaha pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga sudah maksimal mengatasi permasalahan ini.

Selama ini, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian terus memonitor dan mengecek di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan distribusi.

Pemerintah juga melakukan back up dalam pengamanan dan pengawasan agar kebijakan dapat berjalan dengan baik. Bahkan, penindakan bagi oknum atau pelaku yang terbukti bersalah. 

“Airlangga bahkan sudah menyatakan agar mafia ini ditangkap. Data sudah ada,” tuturnya Maman. 

Permasalahan terkait minyak goreng ini mestinya disadari oleh para politisi Senayan sehingga mereka tidak asal bicara. Apalagi bagi anggota partai pendukung koalisi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, agar bisa memberikan pernyataan yang kondusif dan tidak mengkambinghitamkan pemerintah.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut