Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua KPK: Agus Rahardjo Pernah Diminta Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP Setnov tapi Ditolak

Jumat, 01 Desember 2023 - 17:06:00 WIB
Wakil Ketua KPK: Agus Rahardjo Pernah Diminta Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP Setnov tapi Ditolak
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto iNews.id: Nur Khabibi).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Agus Rahardjo pernah bercerita soal kasus korupsi e-KTP. Mantan Ketua KPK tersebut diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus Setya Novanto (Setnov).

"Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan," kata Alex kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Alex yang saat itu juga masih menjabat sebagai pimpinan KPK dengan Agus, bersepakat dengan para pimpinan lainnya untuk menolak memberhentikan kasus tersebut.

"Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka," katanya.

Sebelumnya Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil Presiden Jokowi ke Istana. Saat memasuki Istana, Agus menyebut Presiden sedang marah. 

Ketika diperintahkan untuk duduk dan berpikir sejenak, Agus baru mengetahui bahwa dirinya diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP.

“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” kata Agus, Kamis (30/11).

“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Presiden Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” kata Agus.

Agus pun menolak perintah tersebut. Dirinya mengatakan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e-KTP dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

Sementara, pada saat itu belum ada aturan hukum di KPK yang memperbolehkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK, itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut