Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirut KAI Pastikan KCIC Siap Beri Data dan Kesaksian ke KPK soal Penyelidikan Whoosh
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas ke MA

Jumat, 03 Mei 2024 - 11:02:00 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas ke MA
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat Peraturan Dewas ke MA. Dia sebelumnya tidak hadir dalam sidang etik. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak hadir dalam sidang etik perdana, Kamis (2/5/2024). Dia tengah mengajukan penundaan sidang etik lantaran sedang menggugat Peraturan Dewas (Perdewas) ke Mahkamah Agung (MA).

"Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Melansir laman Kepaniteraan MA, gugatan Ghufron tercatat dengan nomor 26 P/HUM/2024 yang diajukan pada 25 April 2024. Dewas KPK menjadi pihak termohon.

Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi. 

Dewas, menurut Ghufron, seharusnya tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik. Menurutnya, laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu pada Perdewas

Bukan hanya MA, Ghufron juga menggugat Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

"Oleh karena itu, baik karena tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah kedaluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke MA," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut