Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas ke MA
                
                JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak hadir dalam sidang etik perdana, Kamis (2/5/2024). Dia tengah mengajukan penundaan sidang etik lantaran sedang menggugat Peraturan Dewas (Perdewas) ke Mahkamah Agung (MA).
"Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
                                Melansir laman Kepaniteraan MA, gugatan Ghufron tercatat dengan nomor 26 P/HUM/2024 yang diajukan pada 25 April 2024. Dewas KPK menjadi pihak termohon.
Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi.
                                        Dewas, menurut Ghufron, seharusnya tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dirinya ke persidangan etik. Menurutnya, laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu pada Perdewas
Bukan hanya MA, Ghufron juga menggugat Dewas tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
                                        "Oleh karena itu, baik karena tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah kedaluwarsa maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke MA," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian