Wakil Ketua KPK Temui Ombudsman Beri Klarifikasi soal Polemik TWK
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kamis (10/6/2021). Klarifikasi tersebut berkaitan dengan aduan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
Ghufron mengaku banyak yang dijelaskan kepada Ombudsman berkaitan dengan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Utamanya, terkait dasar pelaksanaan TWK.
"Apa yang kami jelaskan? tentu KPK sebagai bagian dari lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang bertugas menegakkan dan memberantas tindak pidana korupsi, menyampaikan tiga hal pokok," kata Ghufron saat konferensi pers di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).
Dia menjelaskan salah satu yang disampaikan kepada Ombudsman yakni KPK memiliki landasan untuk melaksanakan pengalihan status pegawainya menjadi ASN. Landasan itu, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Dari Undang-Undang KPK tersebut, kemudian secara teknis diatur lebih lanjut dalam PP 41/2020. Selanjutnya PP 41/2020 tersebut lebih detail secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan Perkom Nomor 1/2021," ujar Ghufron.