Wakil Ketua KPK Temui Ombudsman Beri Klarifikasi soal Polemik TWK
"Landasannya untuk membuat Perkom, Pasal 6 PP 41 2020, itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, untuk melaksanakan, dan kemudian mulai dari kebijakan, regulasi serta melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," tuturnya.
Yang kedua, sambung Ghufron, dirinya menjelaskan terkait prosedur pelaksanaan alih status pegawai KPK. Adapun, yang dijelaskan Ghufron kepada Ombudsman yakni terkait prosedur-prosedur pembentukan Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 dan pelaksanaannya.
"Pelaksanaan alih status pegawai KPK yang di dalamnya ada TWK sampai kemudian pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN. Jadi pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosedur," katanya.
Terakhir, Ghufron memberi penjelasan berkaitan dengan proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaannya. Ghufron mengklaim semua tahapan itu dilakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
"Lantas apa indikatornya? Pada saat pembuatan Perkom transparan. Transparansinya dibentuk di dalam kegiatan apa? Setiap Perkom di KPK selalu kami upload di milist KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf draf perkom tersebut," kata Ghufron.
"Kedua, pada saat penyusunan kami mengundang para pakar baik yang ahli maupun yang experience, karena ahli konsep dan ahli pengalaman, kami mengundang beberapa pihak," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama