Wakil Ketua MPR Kritik Komnas HAM: Penembakan Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat Bukan Biasa
JAKARTA, iNews.id - Rekomendasi Komnas HAM terkait kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan. Komnas HAM seharusnya merekomendasikan penembakan yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab itu sebagai pelanggaran HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, Komnas HAM pernah menyatakan, pembunuhan terhadap Laskar FPI unlawful killing (pembunuhan di luar hukum).
“Itu jelas termasuk sebagai tindakan extra judicial killing yang disebut oleh UU HAM sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM berat,” ujar Hidayat di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Menurutnya, Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menyebutkan, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat, yaitu pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitry/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).
Wajar, kata dia jika sejumlah NGO seperti IPW, Amnesti Internasional, YLBHI dan Kontras menyimpulkan penembakan mati terhadap Laskar FPI termasuk extra judicial killing yang masuk dalam kategori pembunuhan HAM berat.
Dia menuturkan, status pelanggaran HAM berat diharapkan pengusutan bisa lebih serius dan aturan hukum soal pelanggaran HAM lebih bisa ditegakkan di Indonesia karena Indonesia negara hukum dan demokrasi yang mempunyai UUD sangat mementingkan perlindungan dan pelaksanaan HAM.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan, jika kasus ini dinyatakan pelanggaran HAM berat, sesuai mekanisme UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, penyelidikan Komnas HAM bisa langsung diteruskan ke Jaksa Agung untuk segera dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Mekanisme ini lebih adil, karena tidak melibatkan institusi yang anggotanya diduga melanggar HAM dalam kasus ini, yaitu kepolisian” katanya.
Penembakan terhadap Laskar FPI terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020) dini hari. Saat itu Laskar FPI tengah mengawal Rizieq Shihab menuju tempat pengajian subuh keluarga.
Editor: Kurnia Illahi