Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KRI Belati-622 Perkuat Jajaran TNI AL, Kapal Canggih Buatan Dalam Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Wakil KSAL: Prajurit TNI AL Terlibat Keributan Akan Dijerat Hukum Pidana

Sabtu, 25 Desember 2021 - 09:59:00 WIB
Wakil KSAL: Prajurit TNI AL Terlibat Keributan Akan Dijerat Hukum Pidana
Wakil KSAL Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono (kanan) meminta seluruh prajurit TNI AL untuk selalu menjaga sikap dan perilakunya di tengah-tengah masyarakat. (Foto iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksdya Ahmadi Heri Purwono meminta seluruh prajurit TNI AL untuk selalu menjaga sikap dan perilakunya di tengah-tengah masyarakat. Ahmadi menegaskan jika ada prajurit yang terbukti melakukan keonaran maka akan diterapkan hukum pidana.

Ahmadi menegaskan ketentuan itu merupakan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Seluruh prajurit yang terlibat keributan atau membuat keonaran, bersinggungan dengan masyarakat sipil dan bertentangan dengan negara maka hukumannya adalah pidana," tutur Ahmadi dikutip Sabtu (25/12/2021).

Dia mengatakan, saat ini kebijakan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan setiap kesalahan yang dilakukan prajurit akan ditindak tegas yakni dipidana. Ahmadi pun mengimbau kepada seluruh Kepala Satuan Kerja untuk menanamkan hal itu dengan cara menambah jam komandan.

"Saya tidak ingin prajurit TNI AL melakukan hal yang aneh-aneh yang bertentangan dengan aturan yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi," ucapnya.

Jenderal bintang tiga itu juga mengingatkan saat ini jumlah penderita Covid-19 sedikit demi sedikit mulai meningkat lagi. Apalagi dengan adanya varian baru yang bisa menyebar dengan cepat dan menulari prajurit TNI AL.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut