Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angka Perceraian Menurun, Menag Klaim Berkat Bimbingan Perkawinan
Advertisement . Scroll to see content

Waktu Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Ini Kriteria Jemaah yang Berhak Melunasi

Minggu, 07 Mei 2023 - 10:31:00 WIB
Waktu Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang, Ini Kriteria Jemaah yang Berhak Melunasi
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab menjelaskan pelunasan biaya haji 2023 diperpanjang hingga 12 Mei 2023. (Foto: Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler yang sedianya ditutup pada 5 Mei 2023. Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi sehingga pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Lalu siapa saja jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini?

“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” ucap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab, Minggu (7/5/2023).

Dia menjelaskan jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya hanya perlu melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran.

Selain itu, pada tahap perpanjangan ini, Kemenag tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.

Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tutur Saiful.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” katanya.

Saiful menegaskan pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut