Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Ambon Ngaku Sakit, KPK: Masih Sempat Jalan-jalan ke Mal

Sabtu, 14 Mei 2022 - 03:35:00 WIB
Wali Kota Ambon Ngaku Sakit, KPK: Masih Sempat Jalan-jalan ke Mal
Mengaku sakit dan baru saja menjalani operasi ketika tiba di KPK, ternyata Wali Kota Ambon RL sempat jalan-jalan ke mal. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) mengaku sakit dan baru saja menjalani operasi ketika tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022) malam. RL sempat menunjukkan kakinya yang pascaoperasi.

Merespons hal tersebut, Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto menyebut hal tersebut merupakan alasan RL belaka. Menurutnya, RL sempat bepergian dan tak nampak sakit.

"Beberapa hari sebelum melakukan penjemputan, Tim kami sudah melakukan pengawasan dan kebetulan yang bersangkutan berada di Jakarta. Pada saat dilakukan pengawasan kemarin itu hanya cabut jahitan dan disuntik antibiotik, kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya ini dalam keadaan sehat," ujar Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).

Karyoto menambahkan, dirinya sempat menitip pesan kepada penyidik melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan lebih jauh perihal kondisi kesehatan RL. Menurutnya, jika tim dokter hanya membuat suatu alasan ini akan berbahaya untuk tim dokter tersebut kalau dikatakan sebagai pihak yang ikut menghalang-halangi.

"Akhirnya tim dokter memberi izin untuk dibawa," kata dia.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga tersangka atas perkara dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau minimarket tahun 2020 di Kota Ambon. Mereka adalah Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL); Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH); dan Karyawan Alfamidi, Amri (AR).

Atas perbuatannya, tersangka AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 a atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor

Sedangkan tersangka RL dan AEH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut