Wali Kota Bogor Perketat Proses Perpindahan Kependudukan Buntut Polemik PPDB Zonasi
Untuk memperketat itu, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sedang dalam proses membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang didalamnya mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) di Disdukcapil mengenai proses perpindahan domisili atau perpindahan nama di Kartu Keluarga.
"Sehingga akan lebih ketat lagi dari sekarang. Untuk mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili menjelang PPDB," tegasnya.
Pelayanan dokumen kependudukan di wilayah akan kembali dibuka, karena yang terpenting tegas Bima Arya, baik pelayanan di dinas maupun di wilayah harus menjalankan SOP yang jelas dengan persyaratan yang lebih rinci dan ketat.
"Dan nanti otorisasi tanda tangan elektronik tetap di kabid bukan di wilayah, pelayanan gak apa-apa di wilayah, kalau ditarik semua crowded," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat