Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Medan Diduga Mengutip Para Kadis demi Tutupi Biaya Pelesiran Anak Istri ke Jepang

Kamis, 17 Oktober 2019 - 05:30:00 WIB
Wali Kota Medan Diduga Mengutip Para Kadis demi Tutupi Biaya Pelesiran Anak Istri ke Jepang
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) saat membacakan penetapan tersangka terhadap Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, di Jakarta, Rabu (16/10/2019). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idWali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE), diduga menerima uang haram sebesar Rp580 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, uang tersebut sedianya digunakan Eldin untuk membayar tagihan perjalanan ke Jepang sebesar Rp800 juta, serta untuk keperluan pribadinya.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menuturkan, uang Rp580 juta itu bersumber dari Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN). Pemberian uang itu dilakukan dalam beberapa tahap.

“IAN memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019 (total Rp80 juta). Pada tanggal 18 September 2019, IAN juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada TDE,” kata Saut saat jumpa pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.

Pemberian pada tahap tersebut adalah uang suap yang diberikan kepada Eldin setelah sang wali kota memilih dan melantik Isa menjadi Kadis PUPR Kota Medan. Untuk diketahui, Isa diangkat menjadi kadis pada 6 Februari 2019.

Untuk membiayai keperluan pribadinya, Eldin kembali meminta Isa untuk memberikannya uang. Akhirnya, Isa mengirimkan Rp200 juta kepada Eldin melalui Syamsul Fitri Siregar (SFI), selaku kepala Subbagian Protokoler Kota Medan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut