Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Guru Menggema untuk Negeri, Kemenag Umumkan Donasi Rp150 Miliar di Puncak HGN 2025
Advertisement . Scroll to see content

Wamenag: Tak Ada Sanksi bagi Majelis Taklim yang Tak Mendaftar

Selasa, 03 Desember 2019 - 14:40:00 WIB
Wamenag: Tak Ada Sanksi bagi Majelis Taklim yang Tak Mendaftar
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat tidak perlu resah dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Aturan tersebut tidak memberikan sanksi bagi majelis taklim yang tidak mendaftar.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi mengatakan, semangat peraturan tersebut untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan basis data registrasi Kemenag.

"Dalam Pasal 6, sengaja kita gunakan diksi harus bukan wajib. Kata harus sifatnya lebih ke administratif sedangkan wajib berdampak sanksi," ujar Zainut di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Harapannya, melalui peraturan itu masyarakat lebih mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim. Selain itu, Kemenag juga memiliki data majelis taklim dengan baik.

Menurutnya, pendaftaran majelis taklim akan memudahkan Kemenag dalam melakukan koordinasi dan pembinaan. Misalnya, memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, pemberdayaan jamaah dan lain sebagainya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut