Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Guru Menggema untuk Negeri, Kemenag Umumkan Donasi Rp150 Miliar di Puncak HGN 2025
Advertisement . Scroll to see content

Wamenag: Tak Ada Sanksi bagi Majelis Taklim yang Tak Mendaftar

Selasa, 03 Desember 2019 - 14:40:00 WIB
Wamenag: Tak Ada Sanksi bagi Majelis Taklim yang Tak Mendaftar
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Saadi. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Untuk keperluan tersebut PMA (Peraturan Menteri Agama) ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya," katanya.

Kemenag, kata dia memerlukan ada database untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan itu akan menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim.

"Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak jamaahnya tentu semakin baik," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut