Wamenag: Tak Ada Sanksi bagi Majelis Taklim yang Tak Mendaftar
Selasa, 03 Desember 2019 - 14:40:00 WIB
"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. Untuk keperluan tersebut PMA (Peraturan Menteri Agama) ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya," katanya.
Kemenag, kata dia memerlukan ada database untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan itu akan menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim.
"Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak jamaahnya tentu semakin baik," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi